OK BANK INDONESIA

OK Giro Main Feature

Benefits

1. Mendapatkan suku bunga yang kompetitif.

2. Mendapatkan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking untuk kemudahan transaksi keuangan.

3. Account statement / rekening Koran yang dapat dicetak berdasarkan permintaan nasabah.

Risks

1. Simpanan nasabah tidak dijamin apabila:

  • Nominal saldo simpanan lebih dari Rp. 2 miliar.
  • Suku bunga tabungan yang diberikan melebihi tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2. Penyalahgunaan e-Channel, PIN/Password, kartu ATM, dan/atau Cek/ bilyet giro.

3. Nasabah wajib memastikan kecukupan jumlah saldo untuk menghindari tolakan kliring.

1. Mendapatkan suku bunga yang kompetitif.

2. Mendapatkan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking untuk kemudahan transaksi keuangan.

3. Account statement / rekening Koran yang dapat dicetak berdasarkan permintaan nasabah.

1. Simpanan nasabah tidak dijamin apabila:

  • Nominal saldo simpanan lebih dari Rp. 2 miliar.
  • Suku bunga tabungan yang diberikan melebihi tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2. Penyalahgunaan e-Channel, PIN/Password, kartu ATM, dan/atau Cek/ bilyet giro.

3. Nasabah wajib memastikan kecukupan jumlah saldo untuk menghindari tolakan kliring.

Submission Terms

1. Kategori nasabah individu dan korporasi.

2. Menyerahkan asli identitas diri:

Individu

  • E-KTP (WNI)
  • Paspor/ Kitas (WNA)

Korporasi

  • Akta pendirian
  • Anggaran dasar & pengurus terakhir

f. Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan identitas pengurus.

 

3. Menyerahkan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika belum ada maka menandatangani Surat Pernyataan bermaterai.

4. Mengisi Formulir Data Nasabah dan Formulir Pembukaan Rekening.

5. Menyerahkan setoran awal Rp.500,000 untuk individu dan Rp.1,000,000 untuk korporasi

 

Setiap pengaduan keluhan terkait dengan produk ataupun layanan Bank dapat diajukan oleh nasabah dengan beberapa cara,

seperti: Tatap muka, Telpon, Surat Cetak, Surat Elektronik.

1.   Suku bunga yang berlaku merupakan persentase (%) per tahun.

2.   Suku bunga yang diberikan kepada nasabah akan ditinjau secara berkala dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank.

3.   Jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 365 hari.

4.   Hasil bunga akan dihitung sampai dengan akhir bulan dan dikreditkan ke rekening nasabah pada awal bulan berikutnya.

5.   Pajak pendapatan atas bunga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

6.   Penarikan dana melalui counter Teller dapat dilakukan pada waktu jam buka.

7.   Menunjukan buku tabungan dan identitas pada saat penarikan dana.

8.   Perhitungan bunga menggunakan metode tiering harian (berdasarkan saldo akhir hari).

9.   Apabila tercatat perbedaan saldo antara rekening koran dengan yang tercatat pada pembukuan bank, maka yang dijadikan acuan adalah yang tercatat pada pembukuan bank.

10.  Dalam hal nasabah pemilik rekening meninggal dunia, maka penutupan rekening giro oleh ahli waris akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

11.  Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko dapat diakses melalui website resmi atau call center Bank Oke Indonesia.